Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu pertimbangannya, jabatan Budi sebagai Karo Binkar Polri bukan pejabat negara.
Seperti dilansir merdeka.com, dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin.
Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
"Penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak.
"Menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar