Sabtu, 02 Mei 2026

KPK: Budi Gunawan Menang, Semua Tersangka Bakal Ajukan Praperadilan

Senin, 16 Februari 2015 12:50 WIB
KPK: Budi Gunawan Menang, Semua Tersangka Bakal Ajukan Praperadilan
Komjen Pol Budi Gunawan. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum KPK kecewa atas keputusan itu. Mereka menilai ini contoh buruk untuk pemberantasan korupsi.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Chatarina mengaku KPK akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Termasuk jika harus mengajukan peninjauan kembali.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.

Dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.

"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin. (BS-001)

Tags
KPK
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker