Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/2/2015).
Seperti dilansir merdeka.com, menjelang putusan gugatan praperadilan itu, Gedung KPK tampak dijaga ketat aparat kepolisian. Dua mobil water canon terparkir di depan gedung KPK.
Tak hanya itu, puluhan satuan kepolisian dengan menggenggam tembakan gas air mata dan tameng juga tampak bersiaga.
Dalam proses persidangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk objek praperadilan PN Jaksel. Hakim bahkan menolak seluruh eksepsi termohon (KPK).
"Penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi sehari sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Tak terima atas penetapan itu, tim kuasa hukum Budi Gunawan pun lantas melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel Selatan dengan dalih KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.
Selain itu, tim kuasa hukum Budi Gunawan menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan prosedur.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar