Sabtu, 02 Mei 2026

Komjen Budi Gunawan Menang Praperadilan

Senin, 16 Februari 2015 11:36 WIB
Komjen Budi Gunawan Menang Praperadilan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pengadilan memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Sarfin Rizaldi dalam sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Hakim Rizaldi menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Putusan Hakim Memenangkan Komjen Budi Gunawan Memantik Protes di Medan
KPK: Budi Gunawan Menang, Semua Tersangka Bakal Ajukan Praperadilan
Komjen Budi Gunawan Menang Praperadilan, Polisi Sujud Syukur
Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Komjen Budi Gunawan Menang Praperadilan, Polisi Jaga Ketat Gedung KPK
Mantan Wakapolri Yakin KPK Tahan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker