Senin, 05 Oktober 2026

Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Ditangkap di Kualanamu

Senin, 15 Desember 2014 19:44 WIB
Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Ditangkap di Kualanamu
Verikas Mindaugas memperlihatkan sabu yang dibawanya. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Seorang warga negara (WN) Republik Lithuania, Verikas Mindaugas (28), ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (14/12/2014).

Verikas diringkus setelah kedapatan membawa 3.290 gram methaphetamine atau yang dikenal awam sebagai sabu.

Verikas ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 WIB, tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392. Pesawat itu membawanya dari Kualalumpur, Malaysia.

Penangkapan Verikas berawal dari kecurigaan petugas Custom Narcotic Team (NCT) Bea dan Cukai. Mereka mencurigai tas yang dibawa laki-laki itu karena dari citra mesin X-Ray terlihat masih ada 4 tas di dalamnya.

"Tim NCT melakukan pemeriksaan terhadap VM dan barang bawaannya berupa koper hitam dan tas pakaian berwarna merah hitam," ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan Siswo Suharto, Senin (15/12/2014).

Setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan, petugas menemukan kristal bening methaphetamine dari dinding 3 tas wanita yang dibawa dalam koper Verikas. Dari dinding tas wanita warna silver ditemukan 449 gram methaphethamine, dari tas merah didapati 406  gram, dan dari tas warna cokelat ditemukan 415 gram narkotika itu.

Jumlah lebih besar ditemukan pada ransel biru yang ditemukan di dalam koper Verikas. Sekitar 2.020 methaphetamine ditemukan dari tas itu.

"Berat total bruto kristal yang kita temukan 3.290 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium benda itu positif narkotika golongan I jenis methaphetamine," sambung Siswo.

Petugas Bea dan Cukai kemudian menyerahkan Verikas ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Pemeriksaan belum selesai Pemeriksaan belum selesai. Sementara waktu bisa kita katakan VM sebaagai  kurir. Kita kesulitan memeriksanya karena dia berbahasa Rusia. Kita akan cari juru bicara dari kedutaan. Kita juga akan mengirimkan nama tersangka ke DEA, karena tidak tertutup kemungkinan namanya sudah terdata di sana," kata Kasubdit I Direktorat  Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Suhadi.


Verikas disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana Rp10 miliar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker