Minggu, 16 Agustus 2026

Tukar Sabu Dengan Garam Inggris, Jono Dibunuh

Senin, 06 Oktober 2014 15:58 WIB
Tukar Sabu Dengan Garam Inggris, Jono Dibunuh
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro memperlihatkan tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan otak  tersangka pembunuhan  pria bertato Moct Ficking, Aji Sajiman alias Jono (19) yang ditemukan tewas tergeletak akibat luka tusukan di bagian perut kanan di kawasan Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Ahad (28/9/2014) lalu.

Tersangka Retno Ardiansyah alias Retno Gepeng ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Cemara, Desa Sampali. Selain itu, polisi juga mengamankan 5 orang penadah yaitu Irwansyah alias Iwan, Khairuddin Syahbana Ritonga alias Ucok , Syahrial, Edi Suprayitno, Sandika  dan barang bukti sebilah pisau, 1 set pakaian yang dipakai korban dan  1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 BK 2335 SO  milik korban.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatreskrim Kompol Wahyu Istanto Bram dan Kanitranmor Jufri Siregar di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin (6/10/2014) menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati karena korban yang ditugaskan untuk membeli sabu justru memberi garam Inggris kepada tersangka.

"Motifnya hanya karena garam Inggris. Tersangka memberi uang Rp50 ribu untuk membeli sabu, tapi korban malah membeli garam Inggris dan saat diisap tersangka terbatuk-batuk. Dari situlah tersangka berniat menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan aksi pembunuhan seorang diri.

"Tersangka yang bunuh sendiri. Tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke Jalan Cemara dan meminta korban untuk menunggunya.  Saat berada di Jalan Cemara itulah tersangka mengambil pisau yang diselipnya dipinggan dan langsung membunuh korban," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor korban dan mendatangi rumah temannya Irwansyah yang berada di Jalan Meteorologi.

"Di situ, tersangka menyuruh Irwansyah untuk menjual sepeda motor itu dan laku dengan harga Rp3.400.000," jelasnya. 

Dijelaskannya, untuk para tersangka ini akan dikenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sekadar mengingatkan, Jono ditemukan tewas tergeletak akibat luka tusukan di bagian perut kanan di kawasan Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan  Percut Sei Tuan, Ahad (28/9/2014) lalu. Sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BK 2335 SO milik buruh buruh bangunan itu juga hilang dibawa kabur pelaku. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker