Senin, 25 Mei 2026

Wartawan Korban Pengeroyokan Minta Polres Madina Gelar Rekonstruksi Ulang

Rabu, 07 Mei 2014 05:53 WIB
Wartawan Korban Pengeroyokan Minta Polres Madina Gelar Rekonstruksi Ulang
Martua Hamonangan Nasution SH menunjukkan bukti surat permintaan diadakannya rekonstruksi ulang. (M Saima Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Wartawan Harian Andalas Biro Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis melalui kuasa hukumnya, Martua Hamonangan Nasution SH menyurati Polres Madina meminta rekonstruksi kembali digelar karena rekonstruksi yang digelar sebelumnya dinilai banyak kejanggalan dan kekurangan.

“Rekonstruksi yang dilakukan Polres Madina pada 29 April 2014 lalu kita nilai banyak kejanggalan dan kekurangan,” tegas Martua dalam temu pers di Kafe Rindang Hotel, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Selasa (6/5/2014).

Kemudian, satu hal yang paling penting yaitu rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian perkara, namun di halaman belakang Mapolres Madina.

Maka dari itu, guna mendapatkan kronologis yang sebenarnya dalam mengungkap serta menuntaskan kasus ini, Martua selaku kuasa hukum korban meminta Polres Madina mengulang rekonstruksi dan digelar di lokasi kejadian perkara sebenarnya.

Monang juga menduga kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa kliennya, ada otak pelakunya.

“Saya yakin klien saya selaku korban dan para pelaku tidak saling mengenal serta tidak ada masalah sebelumnya. Maka dari itu, dalam surat tersebut sebagai kuasa hukum kita meminta rekonstruksi harus dilaksanakan di TKP dan semua yang namanya terdapat dalam BAP harus dijadikan saksi,” imbuhnya.

Martua yakin apabila rekonstruksi digelar kembali di lokasi kejadian dan dilaksanakan sesuai keterangan saksi korban, maka pelaku dalam kasus ini akan bisa diungkap sampai ke akar-akarnya.

Martua juga melihat dalam kasus ini tidak ada dicantumkan Pasal 55 KUHP. Dalam Pasal 55 KUHP disebutkan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kemudian mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lebih lanjut disampaikan Monang, surat permintaan dilakukannya rekonstruksi ulang tersebut juga telah ditembuskan kepada Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Indonesian Police Watch Sumut dengan tujuan agar semua pihak dapat mengawasi jalannya proses penyelesaian kasus ini.

“Sekarang ini kita tinggal menunggu jawaban dari Polres Mandailing Natal. Kalau nantinya tidak ada jawaban memuaskan dari Polres Madina, kita akan langsung membawa perkara ini ke Mabes Polri,” pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker