Senin, 05 Oktober 2026

Kantongi Sabu, Oknum Kasi Keamanan Lapas Tanjung Gusta Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 25 Maret 2014 21:45 WIB
Kantongi Sabu, Oknum Kasi Keamanan Lapas Tanjung Gusta Medan Divonis 8 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Oknum Kasi Keamanan Lapas Tanjung Gusta Medan Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong), divonis 8 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/3/2014) sore.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sherliwaty dan hakim anggota Waspin Simbolon, membacakan putusan terhadap terdakwa.

"Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, mengedarkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman dan melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 8 bulan," jelas majelis hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi yang juga menuntut terdakwa 8 bulan penjara. Namun saat sidang putusan, JPU Fahmi tidak hadir dan diganti dengan JPU Pengganti Yunitri.

"Kemarin tuntutannya 8 bulan juga, sama dengan putusannya," jelas JPU Pengganti Yunitri.

Pada persidangan sebelumnya, Kalapas Tanjung Gusta Medan Lilik Sujandi sebagai saksi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan paket sabu di dalam kantong terdakwa pada (12/10/2013) lalu.

"Pada Sabtu, 12 Oktober 2013 lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap pegawai lapas. Saat itu dia (terdakwa) datang terlambat sekitar pukul 9 dan saat diperiksa, di kantongnya ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan alat isap sabu atau bong yang cukup canggih," jelas Lilik saat persidangan.

Menurut Lilik, tiga bulan pertama menjabat sebagai kepala lapas dirinya memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk melepaskan diri dari jaringan peredaran narkoba.

"Pasca kerusuhan di lapas, saya punya program untuk meminimalisasi pelanggaran di lapas. Karena itu kami rutin melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Semua orang diperiksa. Pegawai juga telah membuat pernyataan tertulis tidak terlibat narkoba," katanya lagi.

Staf keamanan yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini, P Hutagalung, mengatakan sebelumnya sudah pernah mendengar bahwa terdakwa sering membawa narkoba ke dalam penjara.

"Saya melihat juga sewaktu pemeriksaan itu," katanya.

Menurut Lilik, terdakwa juga pecandu dan semakin sulit keluar dari jeratan narkoba dan saat digeledah ditemukan dari kantong celana terdakwa barang bukti 2 alat isap sabu atau bong, 3 jarum, sisa sabu dalam kaca.

Mendengar keterangan saksi itu, terdakwa hanya mengangguk-angguk. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker