Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Staf Perizinan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Iryudi (47) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Dia dinyatakan bersalah mengorupsi dana retribusi izin gangguan (HO).
"Menyatakan terdakwa Iryudi SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Japasar Marbun yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (28/10/2014).
Iryudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Putusan ini sesuai dengan dakwaan subsidair.
Selain dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Iryudi juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,6 juta. Sebelumnya, dia sudah mengembalikan Rp20 juta ke Inspektorat Sekdakab Sergai.
Apabila Iryudi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 1 bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Iryudi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Iryudi merupakan staf pada Seksi Pengembangan Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Sergai. Pada 2012, dia menerima dana dari 5 perusahaan untuk pengurusan izin gangguan (HO). Rinciannya, dari PT Hasrat Citra dia menerima Rp2,3 juta, PT Paya Pinang Rp12,6 juta; PT Indusri Karet Nusantara Rp10 juta, PT Gakindo Alam Lestari Rp6,1 juta dan dari PT Sari Tani Sumatra Rp4,5 juta.
Keseluruhan, Iryudi menerima Rp 35,6 juta. Namun, dana itu tidak disetorkannya ke rekening Pemkab Sergai pada Bank BNI.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp35,6 juta, sesuai audit BPKP Sumut. Namun, Iryudi telah mengembalikan Rp20 juta kepada Inspektorat Setdakab Sergai.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar