Selasa, 19 Mei 2026

Penyerobot Tanah GBKP Diadili

Jumat, 13 Desember 2013 09:20 WIB
Penyerobot Tanah GBKP Diadili
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tiga terdakwa penyerobot lahan, Syafrin Sitepu, Efrata Ngerajai Ginting dan seorang notaris Adi Pinem disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dikarenakan menyerobot tanah milik Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Jalan Rebab, Medan.

Pihak pengadilan menggelar persidangan tersebut diruang utama atau cakra 1 dikarenakan jumlah pengunjung sidang yang menghadiri persidangan, Kamis (12/12/2013). Umumnya para pengunjung sidang didominasi ibu rumah tangga sekaligus jemaat GBKP yang ingin menyaksikan langsung pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatta dihadapan majelis hakim diketuai Sherliwati.

Dalam persidangan JPU menjelaskan jika Syafrin Sitepu bersama Efrata Ngerajai Ginting pada 10 Juli 2002 lalu bersama melakukan pemalsuan data otentik diduga dengan cara memalsukan surat dan menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah lapang Jalan Rebab.

Para terdakwa melakukan pemalsuan dengan cara surat pendaftaran tanah No 157/III/SKPT/SDA/1967, melepaskan hak atas tanah yang diserahkan Syafrin Sitepu kepada Ngerajai Ginting di kantor kantor notaris Adi Pinem dengan ganti rugi No 24.

Akibatnya ketiga terdakwa dijerat pasal 266, 263 Ayat (1), 264 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan data otentik dan penyalahgunaan jabatan.

"Untuk Adi Pinem kita kenakan juga pasal 264 karena dia menyalahgunakan izin notarisnya. Ketiga terdakwa tidak kita tahan karena mereka sudah tua," ujar Fatah.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/12/2013). Dalam persidangan ketua majelis hakim juga sempat mengingatkan tiga terdakwa agar tidak hadir pada jadwal ditentukan.

"Saudara bertiga ingat ya agar datang pada jadwal yang ditentukan. Jika tidak akan kami perintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar hakim di depan persidangan sambil mengetuk palu menutup sidang. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Dalam Sepekan Polda Sumut Tangkap 157 Para Pelaku Narkoba
Sepanjang Januari, Polrestabes Medan Tindak 76 Terduga Pelaku Narkoba
Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan
Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku  Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sunggal Andreas Sianipar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker