Selasa, 09 Juni 2026

Mantan Ketua dan Bendahara PSSI Asahan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Kamis, 12 September 2013 22:55 WIB
Mantan Ketua dan Bendahara PSSI Asahan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Ketua Umum dan Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Asahan Adek Iskandar Astono bersama Abdul Rahim Situmorang terlihat pasrah ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/09/2013). 

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan hibah dari KONI sebesar Rp200 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan dan Hendri menjelaskan bahwa pada APBD Kabupaten Asahan Tahun 2011 ditampung bantuan dana hibah untuk Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai Rp1,75 miliar untuk pengurus cabang-cabang olahraga di Kabupaten Asahan. Pencab PSSI Asahan mendapat bantuan senilai Rp200 juta.

Kenyataannya, dari dana bantuan tersebut, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepakbola di Asahan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp23,5 juta. 

Sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa yang hingga akhir jabatan mereka sebagai pengurus PSSI tidak ada dilakukan laporan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dana tersebut. Atas perbuatan keduanya, Negara dirugikan sebesar Rp176 juta sesuai dengan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Sumatera Utara.

“Perbuatan terdakwa sebagai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,”ujar Jaksa dihadapa majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker