Jumat, 01 Mei 2026

Bendahara PU Deli Serdang Divonis Setahun Penjara

Rabu, 28 Agustus 2013 23:35 WIB
Bendahara PU Deli Serdang Divonis Setahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang Elfian dihukum setahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan insfrastruktus jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2013).

Hukuman itu, lebih jauh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menuntutnya 7 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman bersalah kepada Bendahara Dinas PU Deli Serdang, dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 jo UU  Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing tidak memwajibkan Elfian membayar uang pengganti (UP) dengan alasan selama persidangan JPU tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp105,83 miliar. Bahkan dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhi biaya tambahan membayar UP senilai Rp52 miliar kepada Faisal dan Elvian (kedua berkas terpisah).

Saat memutuskan hukuman, dua dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini berbeda pendapat atau desenting opinion. Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, Hakim Anggota Jonner Manik dan Denny Iskandar menyatakan Elfian bersalah melakukan korupsi.

Sedangkan Hakim Anggota Sugiyanto dan Kiemas Jaohari menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah. menurut keduanya, bahwa apa yang dilakukan Elfian selaku Bendahara Dinas PU Deli Serdang telah berbuat sesuai aturan dan kewenangannya.

Usai sidang, Elfian yang dikonfirmasi terkait putusan itu dengan lantang mengatakan akan mengajukan banding. "Demi keadilan saya akan mengajukan banding, karena saya bukan penjahat. Selama ini koruptor dihukum satu tahun menerimanya, saya tidak menerima walaupun hanya satu hari saya dihukum, saya menunaikan kewajiban pemerintah untuk  membantu membayar utang kepada rakyat, itu yang seharusnya dilakukan pemerintah,"ucap Elvian dengan nada emosi.

Sama dengan persidangan sebelumnya, para simpatisan yang berasal dari masyarakat petani dan Pegawai Dinas PU Deli Serdang tampak setiap menunggu proses pembacaan putusan yang berlangsung selama dua jam.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU disebutkan, Elvian  bersama dengan Kepala Dinas PU Deli Serdang Faisal dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deli Serdang) telah  melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2010.

Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu  harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui legislatif (DPRD).

Anggaran Tahun 2010 itu juga digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp105,83 miliar.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan terhadap Bendahara Umum Daerah Pemkab Deli Serdang Agus Sumantri, dengan hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan Kadis PU Deli Serdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker