Senin, 01 Juni 2026

Kejati Sumut Daftarkan Kasasi Rahudman ke Pengadilan Tipikor Medan

Senin, 26 Agustus 2013 22:58 WIB
Kejati Sumut Daftarkan Kasasi Rahudman ke Pengadilan Tipikor Medan
Dok
Rahudman saat divonis bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendaftarkan kasasi atas putusan bebas Walikota Medan Noanktif Rahudman Harahap terdakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2013).

"Hari ini, Senin 26 Agustus, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan akta permohonan kasasi dan diterima Wakil Panitera Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama via telepon.

Selanjutnya, kata Chandra, JPU akan menyusun memori atau alasan-alasan kasasi selama 14 hari ke depan. Kemudian, Pengadilan Tipikorlah yang akan mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rahudman diadili di Pengadilan Tipikor Medan sebagai terdakwa korupsi TPAPD Tapsel 2005 sewaktu Rahudman menjabat Sekda Kabupaten Tapsel.

Meski di pengadilan tingkat pertama bebas, Juru Bicara Kejati Sumut ini yakin MA nantinya akan memvonis Rahudman bersalah sesuai tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut Rahudman 4 tahun penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker