Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendaftarkan kasasi atas putusan bebas Walikota Medan Noanktif Rahudman Harahap terdakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2013).
"Hari ini, Senin 26 Agustus, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan akta permohonan kasasi dan diterima Wakil Panitera Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama via telepon.
Selanjutnya, kata Chandra, JPU akan menyusun memori atau alasan-alasan kasasi selama 14 hari ke depan. Kemudian, Pengadilan Tipikorlah yang akan mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Rahudman diadili di Pengadilan Tipikor Medan sebagai terdakwa korupsi TPAPD Tapsel 2005 sewaktu Rahudman menjabat Sekda Kabupaten Tapsel.
Meski di pengadilan tingkat pertama bebas, Juru Bicara Kejati Sumut ini yakin MA nantinya akan memvonis Rahudman bersalah sesuai tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut Rahudman 4 tahun penjara. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar