Selasa, 12 Mei 2026

Menolak Menikah, Ikhsan Ali Dipolisikan

Rabu, 24 April 2013 12:38 WIB
Menolak Menikah, Ikhsan Ali Dipolisikan
Ist
Ikhsan Ali
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Deli Tua, (beritasumut.com) – Ikhsan Ali (18) warga Jalan Roso Gang Roso Damai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tersangka pelaku cabul terhadap Nita (18) bukan nama sebenarnya yang menetap tinggal di Jalan Aman Gang Inpres, Deli Tua, kembali mengirup udara bebas.

Pria berbadan tegap ini sempat meringkuk di Sel Tahanan Polsek Deli Tua selama 2 hari. Namun Ikhsan akhirnya dibebaskan berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP yakni tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang.

Mencuatnya kasus cabul ini berdasarkan dilaporkan Nita Lp Nomor: 275/K/III/SPKT/Sekta Delta Tanggal 13 Maret 2013. Pelaku kemudian diamankan Tim Buser Polsek Deli Tua pada Kamis (18/04/2013). Dalam laporan disebutkan, Ikhsan dengan Nita sudah berpacaran selama 4 tahun dan melakukan hubungan suami istri berulang kali. Berbagai adegan yang diminta Ikhsan sudah dituruti Nita.

Namun saat Nita minta dinikahi, Ikhsan Ali mengelak dengan alasan belum memiliki dana untuk nikah. Tidak terima, Nita melaporkan kasus tersebut ke ke Polsek Deli Tua, ujar salah seorang keluarga Nita di Deli Tua, Rabu (243/04/2013).

Yang dilaporkan Nita sebenarnya bukan hanya kasus cabul, tapi juga terkait UU Nomor No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Anehnya pihak kepolisian berani mengeluarkan pelaku tanpa ada perdamaian dari korban, tuturnya.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Deli Tua Kompol Bakhtiar Marpaung SH SSos MHum saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena sakit, sebab tersangka mengidap penyakit sesak napas. "Tersangka dibantarkan dan setelah sehat lanjut ditahan," kata Bakhtiar. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Untuk Amankan Ganja dari Aceh, Sudirman Bayar Sertu J Rp 2 Juta
Paman Cabuli Keponakan di Lahewa
Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung Hingga Hamil 8 Bulan
Kenalan Lewat Facebook, Cewek 14 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit
Otak Pelaku Perampokan Wartawan Diamankan Polsek Deli Tua
3 Perampok Dipelor Polsek Deli Tua
komentar
beritaTerbaru
hit tracker