Selasa, 26 Mei 2026

Anak Wakil Bupati Paluta Divonis Rehab

Kamis, 18 April 2013 14:49 WIB
Anak Wakil Bupati Paluta Divonis Rehab
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Persidangan Rizaldi Ilyas Hasibuan (27) anak Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Rikson Hasibuan di Pangadilan Negeri Medan, terkesan ditutupi, Rabu (17/04/2013). 

Pasalnya, dalam daftar sidang yang dipajang di ruang tahanan sementara PN Medan, terlihat nama Rizaldi Ilyas Hasibuan dicoret yang artinya tidak disidangkan.

Namun kenyataannya, terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 0,04 gram itu secara diam-diam disidangkan di Ruang Chandra III PN Medan. 

Dalam sidang tersebut majelis hakim diketuai Sarfin langsung memvonis terdakwa dengan putusan rehab. 

Rizaldi tidak divonis penjara. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani telah menuntut terdakwa agar dihukum selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim hanya memvonis terdakwa Rizaldi melanggar pasal pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. 

Atas pasal yang dilanggar ini, terdakwa mendapat putusan rehab selama 8 bulan. Terdakwa dinyatakan direhab di Klinik Narca, Jalan Setia Budi, Medan.

Usai menjatuhkan vonis, Sarfin enggan berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan. 

"Saya tidak bisa berkomentar terhadap hasil putusan dalam persidangan ini. Masalah putusannya kan semuanya sudah saya jelaskan dalam persidangan dan langsung kalian tonton," kata Sarfin langsung memasuki ruangan kerjanya.

Sementara itu, JPU Sarjani ketika dikonfirmasi mengenai nama terdakwa Rizaldi yang dicoret dari daftar sidang menjawab hal itu biasa terjadi. Sarjani berdalih tidak ada unsur untuk menutupi atau melindungi terdakwa dari pengetahuan publik. 

"Memang awalnya dikira dia batal sidang hari ini, ternyata tidak. Makanya namanya sempat dicoret," tegasnya.

Atas putusan majelis hakim ini, Sarjani mengaku belum memutuskan apakah menerima atau menolak. Dia mengaku belum melaporkan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Untuk diketahui, Rizaldi ditangkap Satuan Narkoba Polresta Medan karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,04 gram dikediamannya, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (06/02/2013) lalu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah bong dan satu buah pipa kaca lengkap dengan dot karet saat penggeledahan di kamar tidurnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, ditutup-tutupinya sidang terhadap anak Wabup Paluta itu menjadi adanya dugaan permufakatan jahat oleh hakim maupun jaksa. 

Apalagi katanya kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus. Seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum materil yang ada.

"Ini merupakan bentuk permufakatan jahat oleh hakim dan jaksa. Di sini baik hakim maupun jaksa secara beramai-ramai menutupi atau melindungi terdakwa," kata Khaidir.

Seharusnya, terdakwa Rizaldi harus dijatuhi hukuman penjara jika memang terbukti mengkonsumsi narkoba. Karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

"Hakim dan jaksanya ini harus diperiksa. Kita (LBH) akan gali lagi datanya dan pasti akan kita laporkan," tandasnya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker