Senin, 04 Mei 2026

Mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 April 2013 21:06 WIB
Mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Aminuddin, Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Umum Setdaprov Sumatera Utara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (04/04/2013).

Aminuddin dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran di Biro Umum Setda Provinsi Sumut yang merugikan negara hingga Rp13,59 miliar.

Selain hukuman penjara, Aminuddin juga dibebani denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,587 miliar. Dengan ketentuan jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani hukuman  2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan Aminuddin  melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagai diatur dalam Pasal 3 UU tipikor seperti dakwaan subsider penuntut umum.

Majelis hakim juga menyatakan, Aminuddin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung yang diperolehnya. Hakim menyatakan uang tersebut digunakan Aminuddin untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengar vonis, JPU dan terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Sebelumnya, Aminuddin juga telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp836 juta dalam kasus korupsi anggaran Dana Bansos Setda Provinsi Sumut. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker