Minggu, 03 Mei 2026

Bakumsu Minta Polisi Bebaskan 16 Warga Humbahas

Kamis, 07 Maret 2013 20:47 WIB
Bakumsu Minta Polisi Bebaskan 16 Warga Humbahas
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Benget Silitonga menilai penangkapan, penahanan dan penyisiran warga di Desa Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara jelas melanggar Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009.

Dalam hal ini, pihak kepolisian terkesan berpihak dengan pihak PT TPL dengan menangkap 16 orang petani.

Tags
beritaTerkait
Kerusuhan di Desa Lingga, Cermin Kegagalan Kebijakan Relokasi Mandiri
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker