Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sangat menyesalkan peristiwa kerusuhan antar warga Desa Lingga dengan personil Kapolres Karo di lahan Relokasi Mandiri Tahap II Desa Lingga. Bakumsu menilai bahwa kerusuhan tersebut merupakan puncak dari ketidakpastian dalam penanganan korban erupsi Sinabung. Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum serius dalam menangani dampak bencana Sinabung sejak 2013 hingga sekarang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah masih terkesan membiarkan korban dalam ketidakjelasan dan melepaskan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban Erupsi Sinabung.Hingga saat ini belum ada kejelasan konsep relokasi tahap II terutama untuk lahan perumahan dan pertanian. Demikian halnya dengan ketidakjelasan hak pinjam pakai kawasan hutan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 975 hektar sesuai dengan usul Bupati Karo ke kementerian LHK.
Ironis, pilihan kebijakan relokasi mandiri yang awalnya dipandang sebagai solusi atas ketiadaan lahan relokasi justru menimbulkan masalah baru yakni ketidakteraturan dan konflik horizontal di masyarakat. Relokasi mandiri ternyata hanya bertumpu pada pemberian sejumlah uang tidak dibarengi dengan adanya konsep dan rencana kerja, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas dan terukur khususnya terkait penetapan lokasi relokasi.
Pemerintah terkesan naif menganggap pemberian dana bantuan rumah dan lahan pertanian dengan total Rp110 juta per KK akan memungkinkankorban mampu mencari sendiri lahan untuk rumah dan pertanian tanpa memikirkan potensi konflik. Apalagi pelaksanaan relokasi mandiri terkesan dipaksakan meskipun dalam beberapa kesempatan mendapat penolakan seperti halnya yang dilakukan oleh warga Desa Lingga.
Dalam siaran rilisnya yang dikirim ke beritasumut.com, Bakumsu merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, dalam hal relokasi, pemerintah harus memiliki konsep dan rencana kerja, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas dan terukur dalam setiap upaya pemenuhan hak-hak korban dan warga lainnya. Konsep dan rencana kerja, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan rencana kerja salah satunya bisa diatur dalam sebuah peraturan daerah yang menjadi payung hukum dalam memastikan dan percepatan pemenuhan hak-hak korban bencana Sinabung.
Kedua, kepastian hukum atas kerusuhan di desa Lingga harus dilakukan berdasarkan prinsip imparsialitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mempertimbangan konteks sosial terjadinya tindak pidana.
Ketiga, Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan mencopot Kapolres Karo atas kekerasan yang menyebabkan korban nyawa dan luka kritis di pihak warga di wilayah kerjanya. Kekerasan yang menyebabkan korban nyawa bertentangan dengan agenda reformasi di tubuh POLRI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.(Tulisan Dikirim oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara).
Tags
beritaTerkait
komentar