Selasa, 12 Mei 2026

IPK Desak Rahudman Ditahan

Kamis, 24 Januari 2013 00:33 WIB
IPK Desak Rahudman Ditahan
Google
Rahudman Harahap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Desakan agar Walikota Medan Rahudman Harahap segera ditahan terus bergulir. Ratusan massa Ikatan Pemuda Karya berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/01/2013), mendesak agar Rahudman segera ditahan.

"Miris rasanya kalau orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka justru masih terus dibiarkan memimpin Kota Medan. Kalau hukum mau jalan hendaknya jangan pilih kasih," ujar Direktur LBH IPK Sumut Syafaruddin dalam aksi tersebut.

Aksi sempat memanas ketika perwakilan pengunjukrasa diterima Wakajati Sumut Mangihut Sinaga didampingi Aspidsus M Pane dan Asintel M Pane. Saat itu Aspidsus menyatakan perwakilan pendemo tidak paham soal mekanisme penahanan. Suasana bisa kembali tenang setelah Kajati Sumut Noor Rachmad masuk ke dalam ruang pertemuan. Noor Rachmad menyampaikan, untuk menahan seorang tersangka dalam hal ini Walikota yang notabene pejabat publik ada aturan mainnya.

Dalam kesempatan itu, Noor Rachmad juga membantah kasus Rahudman SP3. Meski diakui Noor Rachmad pada saat AK Basyuni menjabat Kajati Sumut, pernah mengusulkan rekomendasi agar kasus ini dihentikan karena kajian fakta perbuatan yang disangkakan tidak didukung kuat alat bukti.

"Tetapi, ketika dilakukan pengkajian di Kejagung, mekanismenya sebelum dihentikan atau SP3 harus dilakukan paparan terlebih dahulu. Saat itu tim di Kejagung sepakat bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus ini. Sekarang ini fakta sudah dikumpulkan dan pada tahap finalisasi untuk membuat analisis hukum apakah perbuatan yang disangkakan dapat ditunjang alat bukti yang cukup atau tidak," ujar Noor Rachmad.

Noor Rachmad menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rahudman beberapa waktu lalu, keterangan yang bersangkutan telah dikroscek dengan pihak terkait dan tim kembali melakukan kroscek ke lapangan akan kebenaran material isi pemeriksaan.

"Mohon maaf kesimpulan bukan konsumsi publik. Percayakan kepada kami, kami tidak mengada-ada. Tujuan kami hanya untuk bisa menyelesaikan perkara ini," ucapnya
 
Sementara itu, pengunjukrasa meminta kejaksaan serius mengusut kasus Rahudman. Karena sungguh janggal rasanya kalau seorang tersangka korupsi bebas berkeluyuran dan duduk manis di dalam ruang kerjanya dan disinyalir bisa melakukan tindakan korupsi baru lainnya.

Dalam aksi kali ini, pengunjukrasa menuntut agar sejumlah dugaan korupsi Rahudman diusut tuntas diantaranya dugaan korupsi Zakat Profesi PNS Tapsel 2002/2004, dugaan penggelapan PPH 21 PT Eka Pendawa Sakti 2000/2001, biaya lelang PSDH senilai Rp678.604.793, PBBKB senilai Rp295.600, serta BPHTB senilai Rp663.227.983.

Kemudian, Rahudman juga pernah dilaporkan mantan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan Polres Tapsel dengan tembusan Kejari Padang Sidempuan Tanggal 29 Mei 2006. Laporan No: 700/4279/2006 tersebut mengenai dugaan penyelewengan dana Sekretariat Pemkab Tapsel antara lain Dana Honor Kades Triwulan III dan IV Tahun 2005 sebesar Rp1.642.691.525, dana bantuan sebesar Rp909.387.500, dana kredit pegawai untuk 100 debitur tanpa prosedur Rp4.999.200.000, dana KPU Rp790.110.950, penarikan uang dari PT Bank Sumut sebesar Rp1.020.000.000 dan sisa pertanggungjawaban. (BS-021)

Tags
IPK
beritaTerkait
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Dukung Peningkatan Pariwisata, Pj Sekda Medan Ingin Sipkomen Terus Dikembangkan
Warga Pancur Batu Desak Polrestabes Medan Ungkap  Mobil dan Senpi Digunakan 5 Pelaku Serang Anggota IPK
PAC IPK Patumbak Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga Sekitar Jalan Balai Desa
Polda Sumut Didesak Tangkap Provokator Pengrusakan Kantor PAC IPK Pancur Batu
Pengrusakan Kantor PAC IPK Pancur Batu, Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Lainnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker