Selasa, 21 April 2026

Korupsi Migor Subsidi, Mantan Kadisperindag Humbahas Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 22 Januari 2013 21:12 WIB
Korupsi Migor Subsidi, Mantan Kadisperindag Humbahas Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kadisperindag Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Lasman Simamora dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinilai turut terlibat dalam tindak pidana  korupsi penyaluran bantuan minyak goreng  bersubsidi di Kabupaten Humbahas yang merugikan negara hingga Rp539 juta.

Ini diungkapkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyelewengan migor bersubsidi di Kabupaten Humbahas di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/01/2013).

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Jonner Manik, JPU Netty Silaen juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membyara uang pengganti sebesar Rp202 juta subsider 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU tipikor seperti dakwaan primer JPU.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada Kumpul Simamora yang merupakan penyalur minyak goreng bersubsidi dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun khusus uang pengganti Kumpul diminta membayar sebesar Rp357 juta.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa sempat menangis dihadapan majelis hakim agar memberikan vonis yang adil nantinya.

Sementara itu baik Lasman Simamora maupun Kumpul Simamora melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi)

Mendengar tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker