Selasa, 06 Oktober 2026

Pengantar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Januari 2013 13:54 WIB
Pengantar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sudarto alias A Sun (50) dan Ferial alias Codet (50) masuk penjara. Tak tanggung, mereka berdua harus mendekam lebih lama lagi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara, Senin (14/01/2013).

Hukuman itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sarona SH yang meminta agar keduanya dihukum masing-masing 7 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra II itu, A Sun yang merupakan warga Jalan Abadi Dusun II, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Codet dijerat melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika.

Keduanya ditangkap pada Kamis, 16 Agustus 2012 jam 17.30 WIB di SPBU, Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat mengantarkan sabu seberat hampir 50 gram. Berdasarkan hasil Labforkrim Polda Sumut, berat bersih sabu tersebut 49,82 gram.

Penangkapan keduanya bermula saat A Sun dipanggil Codet untuk menyediakan sabu 50 gram dengan total harga Rp47 juta. Sementara A Sun mencari sabu, Codet menunggu di rumahnya di Jalan T Amir Hamzah Km 30 Lorong Kadir.

Setelah A Sun kembali, mereka berdua langsung menemui A Siong yang kemudian menyuruh mereka berdua mengantarkan sabu tersebut ke sebuah mobil yang telah menunggu di depan SPBU yang merupakan anggota Ditres Narkoba Polda Sumut.

Mereka diantarkan A Liang ke mobil itu. Lalu mereka bertransaksi di dalam mobil, sementara A Liang menunggu di atas sepeda motor. Namun saat mereka ditangkap, A Liang berhasil melarikan diri bersama A Siong.

Usai pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga SH, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Ayu Rosalin SH mengaku masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker