Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Dugaan Penistaan Agama, BKPRMI Minta 3 Anggota Komisioner Bawaslu Dijadikan Tersangka

Selasa, 05 Juni 2018 21:15 WIB
Kasus Dugaan Penistaan Agama, BKPRMI Minta 3 Anggota Komisioner Bawaslu Dijadikan Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut Zulkhairi menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut (Poldasu) sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, Selasa (05/06/2018).
 
Usai diperiksa, Zulkhairi mengaku, ada 6 poin penting penjelasan yang diberikannya kepada penyidik terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut."Harapannya, kami memohon kepada penyidik agar cepat meningkatan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka bagi 3 Komisioner Bawaslu Sumut, yakni Syafrida Rasaahan, Hardi Munthe serta Aulia Andri," ungkapnya kepada wartawan.
 
Keenam poin penjelasan itu, rinci Zulkhairi, antara lain Bawaslu telah melakukan tindakan pembohongan. Karena dalam 2 surat yang diterbitkan Bawaslu, baik surat nomor 1601 dan 1605 yang dasarnya adalah kesepakatan bersama dihadiri parpol, tim kampanye, FKUB serta Kesbangpolimas Sumut ada penandatanganan bersama tanggal 14 Mei 2018 di Hotel Tiara."Tapi setelah kami cek tidak ada penandatanganan kesepakatan pada saat itu. Dan itu dijadikannya dasar munculnya surat tanggal 16 dan 18," jelasnya.
 
Zulkhairi menjelaskan, dalam surat 1601 disebutkan tim paslon, tim kampanye, parpol tidak boleh memberikan kuliah atau ceramah agama di tempat ibadah. Padahal, sekalipun tidak ada Pilkada, para ustad selalu memberikan ceramah."Kalau masalah pilih pemimpin Muslim itu kan nggak dilarang. Tapi misalnya mengarahkan untuk memilih nomor 1 atau 2 itu baru salah," jelasnya.
 
Ketiga, jelasnya, Bawaslu Sumut melarang infaq dan sedekah. Meski pemberian itu sudah sebetulnya sudah sering dilakukan."Kita biasa kita berbagi, tapi gara-gara itu nggak bisa," sebutnya.
 
Selain itu, Zulkhairi melanjutkan, Bawaslu tidak berhak mengeluarkan regulasi tentang proses Pilkada karena sebagai lembaga regulator. Bawaslu hanya sebagai pelaksana peraturan bukannya pembuat aturan."Kelima, kenapa yang diatur ini hanya umat Islam saja? Kenapa sekupnya tidak general? Padahal semua agama ada sedekah. Dan yang keenam, Bawaslu mengidentifikasikan infaq zakat sebagai politik uang dalam proses pilkada," sebutnya.
 
Zulkhairi mengaku, selain dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi pelapor lainnya pada hari Rabu (06/06/2018) besok.Dalam pemeriksaan kepadanya, Zulkhairi mengatakan tidak banyak mendapatkan pertanyaan."Hanya butuh penjelasan saja. Semoga penyidikan dan penetapan sebagai tersangka bisa dilakukan dengan cepat," terangnya.
 
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Polda telah melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan saksi pelapor dugaan penistaan agama oleh ketua Bawaslu Sumut.MP Nainggolan menyebutkan, untuk tahap awal, pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pelapor. "Ya, hari ini pemeriksaannya sudah mulai dilakukan," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker