Sabtu, 02 Mei 2026

Tak Jalankan Putusan Bawaslu, JR Saragih-Ance Kembali TMS

Kamis, 15 Maret 2018 19:15 WIB
Tak Jalankan Putusan Bawaslu, JR Saragih-Ance Kembali TMS
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-JR Saragih dan Ance Selian kembali dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut. Hal ini diputuskan KPU Sumut, karena JR Saragih melegalisir SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). 
 
Padahal, dalam amar putusannya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sumut mengintruksikan agar ijazah SMA JR Saragih yang dilegalisir. "Putusan (Bawaslu) jelas, yang dilegalisir itu ijazah SMA," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitoga, Kamis (15/3/2018).
 
Benget enggan menanggapi kemungkinan adanya gugatan lanjutan yang akan dilakukan kubu JR Saragih."Kami hari ini melaksanakan keputusan Bawaslu dan menyelesaikannya. Hasilnya sudah kami sampaikan," jelasnya.
 
Keputusan KPU Sumut itu langsung menuai protes dari pendukung JR Saragih-Ance yang sedari awal telah memadati gedung KPU Sumut. Bahkan massa membandingkan paslon lain yang menggunakan SKPI dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Sumut. "Kami protes, KPU Sumut tidak adil! Sihar Sitorus menggunakan SKPI malah diloloskan, sedangkan JR Saragih ditolak," teriak massa. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker