Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Baca Juga:
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan.
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Baca Juga:
7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
(dtc)
Tags
beritaTerkait
komentar