Sabtu, 30 Mei 2026

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Senin, 17 Februari 2025 21:00 WIB
Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga:

b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan.

c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Baca Juga:

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

(dtc)

Tags
beritaTerkait
Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso
UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat
UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas
Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
komentar
beritaTerbaru
hit tracker