Selasa, 26 Mei 2026

Wabup Asahan Peringatkan Pegawai PPPK Tidak Cari 'Backing' untuk Pindah Tempat

Minggu, 23 Mei 2021 19:15 WIB
Wabup Asahan Peringatkan Pegawai PPPK Tidak Cari 'Backing' untuk Pindah Tempat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati (Wabup) Asahan menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pada laporannya, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Baca Juga : Bupati Asahan Minta RSUD Hams Kisaran Tingkatkan Mutu Pelayanan ke Masyarakat

Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemkab Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

Wabup juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, kinerja saudara akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja saudara nantinya. Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun.

[br] "Saudara tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrak pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN.Dan diingatkan pada saudara/i untuk tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar saudara/i dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara/i,” tegas Wabup dilansir dari laman asahankab.go.id, Minggu (03/05/2021)

"Kepada saudara Kepala Unit Kerja, saya meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja saudara agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan di tempat tugas mereka masing-masing," jelasnya.

Wabup menambahkan kepada para PPPK yang baru diangkat, agar meningkatkan kreativitas dan kemauan untuk bekerja keras sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang dihadapi, serta yang sangat penting adalah disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa,” pungkas Wabup Asahan.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Hari Jadi ke-79 Asahan, Wagub Sumut Ajak Masyarakat Asahan Terus Berkolaborasi Membangun Daerah
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker