Jumat, 28 Maret 2025

Percepat Integrasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kemnaker Sinergi dengan BPJS Kesehatan

Kamis, 15 April 2021 18:00 WIB
Percepat Integrasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kemnaker Sinergi dengan BPJS Kesehatan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," Menaker Ida Fauziyah saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, dilansir dari Kemnaker.go.id, Kamis (15/04/2021).

Menaker Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

Baca Juga:

Baca Juga : Begini Bunyi Surat Edaran THR Keagamaan 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan, Wajib Dibayar Paling Lama H-7 Sebelum Hari Raya

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Menaker Ida.

Baca Juga:

[br] Menaker Ida mengatakan, program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Senada itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP. "Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" katanya.

Baca Juga : Kemnaker Gandeng P3MI, Kunci Keberlangsungan BLK Komunitas Bidang PMI

Ali mengemukakan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. "Ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS," tutupnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Walikota Pematangsiantar Sambut Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker