Rabu, 13 Mei 2026

Walikota Tuntut Akuntabilitas dan Integritas Pimpinan OPD Padangsidimpuan

Minggu, 21 Maret 2021 11:15 WIB
Walikota Tuntut Akuntabilitas dan Integritas Pimpinan OPD Padangsidimpuan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution beserta seluruh Kepala OPD Kota Padangsidimpuan lakukan Penandatanganan Kinerja dan dilaksanakan secara simbolis oleh 4 Kepala OPD antara lain Inspektorat, Baperlitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Keuangan di Aula Baperlitbang Kota Padangsidimpuan.

Tujuan Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah utk meningkatkan Integritas, Akuntabilitas, Transparansi dan menjadi tolak ukur kinerja, keberhasilan ataupun kegagalan kinerja aparatur di lingkungan pemerintah kota padangsidimpuan.

Baca Juga : Becak Vespa Jadi Ikon Kota Padangsidimpuan, Pemko Gelar Sosialisasi dan Uji Kelayakan

Walikota sesaat setelah penandatanganan meminta Kepala OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Hal tersebut demi keberhasilan pembangunan Kota Padangsidimpuan.

“Saya berharap apa yang saudara-saudara sudah berkomitmen menandatangani ini tentunya harus bisa dijaga dengan baik. Karena bagaimanapun keberhasilan Kota Padangsidimpuan tidak hanya di tangan saya dan Wakil Walikota, akan tetapi juga seluruh jajaran OPD terkait ini sebagai perangkat daerah harus benar-benar tanggung jawab,” ungkap Walikota dilansir dari laman padangsidimpuankota.go.id, Minggu (21/03/2021).

[br] Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padangsidimpuan Komar, menyebutkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD kepada Walikota ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Ia menyebutkan, penandatanganan kinerja ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang perunjuk teknis Perjanjian Kinerja, laporan Kinerja dan tata cara Review atas laporan kinerja instansi pemerintah.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Gubernur Sumut Bantu Perbaikan dan Penanganan Pascabanjir
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker