Selasa, 19 Mei 2026

DPRD Langkat Sahkan 7 Perda Langkat Tahun 2018, Salah Satunya Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Minggu, 06 Januari 2019 09:15 WIB
DPRD Langkat Sahkan 7 Perda Langkat Tahun 2018, Salah Satunya Perda Kawasan Bebas Asap Rokok
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2018 yang diajukan secara resmi telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Langkat. Dalam sidang Paripurna DPRD Langkat, diambil keputusan terhadap 3 Ranperda dari Pemkab Langkat dan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat. 
 
Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan terhadap ke 7 Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diwakili Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM dan Ketua DPRD Langkat Surialam SE serta Wakil Ketua DPRD Langkat dr Donny Setha ST SH MH. Serta pembacaan surat keputusan hasil laporan pansus tentang persetujuan 7 Ranperda tersebut, oleh Sekwan Drs Basrah Pardomuan. Setelah sebelumnya telah mendengarkan persetujuan dari ke 7 Fraksi DPRD Langkat atas Ranperda tersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Nasdem, HNB, PDI P, Partai Demokrat, Gerindra, BSPN. 
 
"Kami berharap agar seluruh anggota dewan dan semua komponen seperti insan pres dan instansi Pemkab Langkat sendiri dan lainnya, mensosialisasikan sekaligus mempublikasi produk Perda ini kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat dapat memahami, memenuhi maksud dan tujuan serta kewajiban yang ditentukan dalam Perda tersebut," ujar Sekdakab Indra seperti dilansir dari langkat.go.id, Minggu (06/01/2019).
 
Sekda juga berharap Ranperda ini dapat dijalankan sebagai mestinya, tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya."Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya. 
 
Adapun 3 Perda dari Pemkab Langkat pertama Perda tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua Perda tentang perubahan kedua atas peraturan  daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Ketiga Perda tentang KTR."Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung," terangnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Langkat dr Donny Setha mengungkapkan, agar pihak eksekutif segera menyampaikan Perda yang telah disahkan ini kepada Gubsu untuk dilakukan eksaminasi atau evaluasi. "Serta berharap agar pihak eksekutif juga segera mensosialisasikan Pedra ini kepada masyarakat," ungkapnya.
 
Donny menjelaskan, adapun 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan sampa terpadu, Perda tentang penamaan jalan, Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat Dalam RKPD 2025
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029, Pj Bupati Langkat: Kolaborasi Demi Kemajuan Langkat
Pj Bupati Langkat Tekankan Sinergitas DPRD Dan Kepala Daerah Pada Pelantikan 50 Anggota DPRD Langkat Periode 2024-2029
Pembakar Ruko di Percut Sei Tuan Ternyata Maling Rokok
Pj Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Langkat TA 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker