Senin, 01 Juni 2026

238 Ribu Formasi CPNS Dibuka, Inilah Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Kamis, 06 September 2018 22:15 WIB
238 Ribu Formasi CPNS Dibuka, Inilah Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah membuka lowongan 238.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pengadaan tahun 2018 ini. Sebanyak 51.271 formasi di antaranya untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018, diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
 
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
 
Ditegaskan Menteri PANRB Syafruddin, teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” tegas Syafruddin dilansir dari laman setkab, Kamis (06/09/2018).
 
Ia menyebutkan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yaitu seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.
 
SKD, lanjut Syafruddin, merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).“Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018,” ucap Syafruddin.
 
Menteri PANRB Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
 
Mantan Wakapolri ini juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” pungkasnya.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan
KemenPAN-RB dan Komdigi Kolaborasi Wujudkan Pemerintah Digital
komentar
beritaTerbaru
hit tracker