Sabtu, 02 Mei 2026

Pemdes Sosialisasi Pilkades Serentak Kabupaten Tapteng 2018 di Kecamatan Tapian Nauli

Minggu, 11 Maret 2018 14:15 WIB
Pemdes Sosialisasi Pilkades Serentak Kabupaten Tapteng 2018 di Kecamatan Tapian Nauli
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Setda Kabupaten Tapteng) melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tapteng tahun 2018 di Aula Kantor Camat Tapian Nauli, akhir pekan kemarin.
 
Camat Tapian Nauli Rinaldy Siregar SSos didampingi Kabag Pemerintahan Desa Ridho S M Hutabarat SSTP MM dan Sekretaris Camat membuka acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Aparatur Kecamatan Tapian Nauli, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tapian Nauli.
 
Dalam kesempatan itu, Hutabarat memaparkan kepada para peserta sosialisasi khususnya Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2018, Sekretaris Desa, dan BPD tentang berbagai regulasi yang terkait dengan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan di Kab. Tapteng, meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 43 Tahun 2014. 
 
Hurabarat juga menyampaikan penjelasan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telah dirubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang mencabut sebagian pasal dan huruf tentang Pemilihan Calon Kepala Desa, Penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapteng Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kab. Tapteng, dan Peraturan Bupati Tapteng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab. Tapteng. 
 
"Rencananya pelaksaaan Pilkades Serentak di Kab. Tapteng akan dilaksanakan pada 5 September 2018 terdiri atas 75 desa di 19 kecamatan se-Kabupaten Tapteng sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tapteng yang memuat tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara serta jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabuapten Tapteng Tahun 2018," ujarnya dilansir dari laman tapteng.go.id, Minggu (11/03/2018).
 
Hutabarat berharap melalui sosialisasi ini tiap desa menyiapkan dan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan para kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya diwajibkan membuat Laporan Akhir Masa Jabatan yang akan disampaikan dalam Musyawarah Desa dan diserahkan ke Bupati melalui Camat.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Guncang Tapanuli Tengah
Tapteng Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,7
Lantik Pj Bupati Tapteng, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Daerah
Roadshow ke Dinas PMD, Walikota Apresiasi Pelaksanaan PILKADES Serentak
Walikota Padangsidimpuan Kepada Kades Terpilih: Jadilah Tauladan Masyarakat di Desa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker