Senin, 27 April 2026

Panwaslih Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa, KPU Deliserdang Tak Hadir

Minggu, 11 Februari 2018 20:19 WIB
Panwaslih Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa, KPU Deliserdang Tak Hadir
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Minggu (11/02/2018).
 
Musyawarah tersebut dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yaitu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan).
 
Dalam musyawarah yang dipimpin langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian sebagai pimpinan musyawarah, bapaslon diwakili tim kuasa hukum yaitu yaitu Mulyadi dan Suriadi.
 
Sementara itu, hingga musyawarah dibuka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten) Deliserdang tidak ada yang hadir.
 
Pimpinan musyawarah Asman Siagian di hadapan tim kuasa hukum pemohon mengatakan jika hari ini musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.
 
Menurut Asman Siagian, pihaknya ada menerima surat pemberitahuan tidak hadir dari termohon yaitu KPU Kabupaten Deliserdang karena melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual.
 
Menurut Asman, karena alasan sakit satu majelis musyawarah yaitu Siharlon Simbolon tidak hadir sehingga sesuai peraturan Bawaslu digantikan setingkat lebih tinggi yang langsung digantikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan.
 
"Seharusnya hari ini pembacaan permohonan namun karena termohon tidak hadir maka akan dilakukan musyawarah kedua. Dalam peraturan Bawaslu jika termohon tidak hadir tiga kali maka pemohon dapat membacakan permohonan tanpa dihadiri termohon. Sementara untuk pemohon jika tidak hadir dua kali maka dinggap gugur," katanya.
 
Ditambahkan Asman, batas penyelesaian sengketa 12 hari. "Sebelum hari kedua belas kami berharap sudah mengambil keputusan, sangat memungkinkan sidang setiap hari dilaksanakan. Musyawarah ini kami tunda tanggal 12 Februari 2018 pukul 14.00 Wib," tegasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker