TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
beritasumut.com - Pasangan calon Bupati-Wabup Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menggugat hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Cabup Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025). Salman mengatakan penetapan pasangan calon Pilbup Mandailing Natal pada 22 September 2024 dan Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024.
"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," kata Salman.
Salman menuding pasangan Saipullah-Atika telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dia menilai pendaftaran pasangan Saipullah-Atika harus dinyatakan cacat formil.
"Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya.
Salman mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika. Namun, kata dia, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
Dia juga menuding Saipullah-Atika yang merupakan petahana telah memanfaatkan jabatan mereka. Pemohon menuding Saipullah-Atika telah menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan kepadanya.
"Paslon nomor urut 2 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024," jelasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mandailing Natal. Selain itu, juga meminta untuk menetapkan pasangan Harun-Ichwan sebagai pemenang Pilbup Mandailing Natal.
"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024," tuturnya.
Berikut hasil Pilkada Madina 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Madina:
1. Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution: 97.488 suara
2. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi: 98.429 suara.
(dtc)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa