Rabu, 15 Juli 2026

Mendagri: Silahkan Ke MK kalau Tak Setuju dengan PT

Sabtu, 29 Juli 2017 19:30 WIB
Mendagri: Silahkan Ke MK kalau Tak Setuju dengan PT
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan kritikan sejumlah pihak yang menyoalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20–25 persen. Padahal sudah kali pelaksanaan pemilu menggunakan mekanisme tersebut.“Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan,” ujar Mendagri dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Sabtu (29/07/2017).
 
Ia juga mempersilahkan pihak yang tak setuju dengan aturan presidential treshold ini mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya lembaga tersebut yang ia nilai berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu aturan perundangan."Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," tambah dia
 
Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Dirinya juga sudah berkordinasi dengan berbagai elemen termasuk DPR sehingga ia berani menilai kalau aturan tersebut tak melanggar aturan.“Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," pungkas Tjahjo. (BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum
Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker