Jumat, 14 Agustus 2026

Walikota Medan Siapkan Sanksi Tegas Bagi PNS yang Tambah Libur

Kamis, 22 Juni 2017 02:05 WIB
Walikota Medan Siapkan Sanksi Tegas Bagi PNS yang Tambah Libur
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan Dzulmi Eldin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan untuk tidak menambah libur pasca Hari Raya Idul Fitri. Sebab pada tahun ini, diketahui Presiden Joko Widodo sudah menambah cuti bersama melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.
 
"Cuti PNS tahun ini mulai tanggal 23 sampai 3 Juli. Itu sudah panjang, jangan lagi menambah libur," kata Eldin di sela-sela peninjauan persiapan arus mudik di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (21/06/2017).
 
Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, dirinya akan menindak tegas para ASN bila kedapatan sengaja menambah libur, tanpa alasan tak jelas. "Apalagi itu pas Senin yang bertepatan dengan Hari Jadi Kota Medan. Semuanya harus apel pagi. Tidak boleh ada yang gak datang," katanya.
 
Sanksi yang diberlakukan, kata Eldin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, mulai dari administratif, teguran, pemotongan insentif bahkan tak naik jabatan. "Saya minta nanti Inspektorat dan BKD ikut mengawasi seluruh pegawai. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," pungkasnya.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
 
Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis berharap, silaturahmi yang dilaksanakan ASN Pemko Medan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. "Boleh saja melepas rindu dengan keluarga selama masa libur Lebaran. Tapi harus juga ingat tanggung jawab dan kewajiban sebagai abdi negara," katanya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Kehadiran Capai 98% di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Gubernur Sumut Pastikan Pelayanan Publik Siap Layani Masyarakat
Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
BKN: PNS Terdampak Banjir Dapat Ajukan Cuti Alasan Penting Oleh Humas Dipublikasikan
Mendagri: Permohonan Izin Pejabat Daerah ke Luar Negeri Harus Diajukan Paling Lambat H-10
Ingat, PNS yang Absen Pada 10 Juni Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker