Kamis, 30 April 2026

Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Rabu, 19 Agustus 2020 10:00 WIB
Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.(rel)

Tags
beritaTerkait
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Sesditjen Kemenag Sebut Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan
Antisipasi Kasus Baru Covid, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober
Kemenag Tegaskan Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021
Pemerintah Sepakati Perubahan Hari Libur Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker