Minggu, 31 Mei 2026

Komisioner Baru KIP Dilantik, Komisioner Lama Belum Gajian

Rabu, 19 April 2017 20:15 WIB
Komisioner Baru KIP Dilantik, Komisioner Lama Belum Gajian
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Tengku Erry Nuradi melantik anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2016-2020, di ruang Kenanga lantai 8, kantor Gubsu, Rabu (19/04/2017). 
 
Namun, pelantikan lima komisioner yang baru ini masih menyisakan masalah, karena komisioner yang lama belum mendapatkan gaji dari bulan Januari hingga April 2017.“Kalau soal gaji bisa ditanyakan langsung sama Kepala Dinas Infokom Sumut ya, karena itu persoalan teknis,” ujar Gubsu usai melakukan pelantikan.
 
Adapun anggota KIP Sumut yang dilantik adalah M Zaki Abdullah, Abdul Jalil, Edi Syahputra, Robinson Simbolon dan Meisalina Aruan. Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan anggota KIP Sumut untuk priode kedua yang dilantik ini diharapkan mampu melanjutkan keberhasilan yang telah dicapai anggota priode sebelumnya. Selain itu juga diharapkan dapat menjadi motor terbaik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di segala bidang. 
 
Gubsu juga mengucapkan terima kasih kepada anggota KIP Sumut periode 2012-2016 yang telah menjalankan tugas dengan baik selama empat tahun terahir. Tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa, KIP Sumut juga cukup berhasil mendorong sosialisasi keterbukaan informasi publik di Sumut. Menurut Gubsu, keberadaan KIP selama ini sudah menjadi bagian dalam kerangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan public.
 
“Keberadaan KIP ini juga dapat menjadi mediasi penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, hal ini menuntut komisi informasi mendorong agar masyarakat berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik, sehingga semua sistem tata kelola pemerintah di daerah berjalan transparan,” jelasnya.
 
Lebih jauh Gubsu menjelaskan, jika kehadiran KIP ini merupakan amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini cukup revolusioner karena mengatur hak publik dalam mendapatkan informasi."Saya yakin yang dilantik hari ini sudah melalui tahapan yang ketat. Anggota yang dilantik memiliki tanggung jawab berat. Integritas dan independensi menjadi modal utama dalam menjawab kepercayaan masyarakat," terangnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Mendikti Tegaskan KIP Tak Akan Berkurang dan UKT Tak Dinaikkan
Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut
Istana Jamin Anggaran KIP-LPDP Tak Dipangkas Meski APBN Efisiensi Rp 306 T
 Pj Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Hasil Pilkada 2024
Ikuti Paripurna Pengumuman Penetapan Gubsu-Wagubsu Terpilih, Bobby Nasution: Insya Allah Amanah Ini Kami Jalankan Sebaik-baiknya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker