Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua daerah di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Tebingtinggi dalam waktu dekat ini akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sepakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye media massa televisi dan radio.
Ketiga lembaga tersebut bekerjasama dalam hal menemukan dan penindakan atas pelanggaran kampanye dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU), akhir pekan kemarin. Hadir dari MoU, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan besama Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan Hardi Munte, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumut Adrian Harahap.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan pembentukan Gugus Tugas ini merupakan bentuk konsistensi pengawasan tahapan Pilkada.Disampaikanya, kampanye melalui radio dan televisi sangat penting bagi pasangan calon. Melalui lembaga penyiaran menyampaikan misi dan visinya kepada masyarakat."Penanyangan iklan media massa harus adil dan kontinyu harus sesuaidengan yang diatur dalam peraturan KPU," kata Mulia, Sabtu (29/01/2017).
Pasal 32 dan 33 Peraturan KPU (PKPU) 7 tahun 2015 Jo PKPU 12 tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye."Kami amati, paslon punya uang luar biasa mampu mempengaruhi melalui media secara luar biasa. Aturan ini supaya adil," kata Mulia.
Bidang Isi Siaran KPID Sumut Adrian Harahap mengatakan, pihaknya memantau dan merekam seluruh program yang dipancarluaskan oleh televisi dan radio di Sumut. "Setiap hari ada tim pemantau dan recooding (rekam). Semua siaran televisi dan radio terpantau oleh
kami," katanya.
Jika Bawaslu atau KPU Sumut mendapat laporan dari masyarakat, bisa dicek melalui rekaman yang ada. "Yang penting diketahui nama lembaga penyiarran dan jam tayangnya," kata Adrian.
Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan memberi teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan penyiaran. "Kami akan tindak tegas lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Sedangkan (penindakan) paslon (peserta) kepada Bawaslu," pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar