Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melakukan pembentukan Tim Saber Pungli di Gedung Pendopo Kantor Bupati Toba Samosir, pertengahan pekan ini.Bupati Toba Samosir Ir Darwin Siagian memimpin langsung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pungli didampingi oleh Wakil Bupati Toba Samosir Ir Hulman Sitorus, Kapolres Toba Samosir AKBP Jidin Siagian, Perwakilan DPRD Toba Samosir dan Perwakilan Dandim 0210 TU.
Bupati dalam arahannya berharap tiap anggota unit tim pemberantasan pungli dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam membersihkan Toba samosir dari aksi Pungli. Setiap anggota satgas diminta untuk melek teknologi karena sangat diperlukan dalam operasi pemberantasan pungli terutama terkait dengan data, di mana data harus benar-benar akurat.
"Anggota tim juga harus mengedukasi masyarakat untuk preventif dan jangan sampai terjadi tindakan tangkap tangan atau yang disebut dengan OTT," ujar Bupati dilansir dari laman resmi tobasamosirkab.go.id, Minggu (22/01/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menghimbau kepada seluruh Pejabat SKPD yang menduduki jabatan sesuai dengan yang dipersyaratkan agar segera melakukan pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) serta berpesan kepada para pejabat untuk mengisi LHKPN dengan jujur, benar dan lengkap."Semoga upaya yang sedang kita lakukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Toba Samosir hinga tahun 2021," pungkasnya menambahkan. (BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar