Selasa, 19 Mei 2026

DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kamis, 15 Desember 2016 09:30 WIB
DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BERITASUMUT.COM/IST
Walikota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda Kota Medan. Persetujuan bersama ini dituangkan melalui penanda-tanganan bersama antara Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan pimpinan DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Medan, Rabu (14/12/2016).
 
Walikota mengatakan pengusulan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana setiap Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan aturan terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. 
 
"Berdasarkan hal tersebutlah, maka Pemko Medan mengajukan usulan Ranperda ini kepada DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Walikota Medan dilansir dari laman resmi pemkomedan.go.id.
 
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Walikota Medan, maka Walikota wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubenur Sumatera Utara untuk mendapat nomor register peraturan daerah paling lama tiga hari sejak ranperda tersebut diterima dari pimpinan DPRD Kota Medan, dan selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.
 
Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah HT Bahrumsyah SH mejelaskan dari hasil pembahasan bersama DPRD Kota Medan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah telah ditetapkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan sekretariat daerah tipe A, sedangkan Sekretariat DPRD merupakan sekretariat daerah tipe A serta Inspektorat merupakan inspektorat tipe A.
 
Untuk Dinas Daerah terdiri dari Dinas kebakaran tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, berubah menjadi tipe B dan nama Dinas kebakaran berubah menjadi Dinas Pencegah dan Pemadaman Kebakaran tipe B. Sementara itu, lanjut Bahrumsyah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B.
 
Untuk Dinas Pemberdayaan masyarakat tipe B bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dihapus dan bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian tipe A. 
 
Sedangkan untuk Dinas Perpustakaan tipe A berubah menjadi Dinas Perpustakaan Tipe B  dan bergabung dengan Dinas Kearsipan tipe B, menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A.Untuk Dinas Pertanian dan Perikanan tipe A berubah menjadi tipe B, dan Dinas Perindustrian tipe A berubah menjadi tipe B.Badan Pengelola pajak daerah Tipe A berubah menjadi badan pengelola pajak daerah tipe A  yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang betkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
Untuk badan pengelolaan keuangan daerah tipe A yang melaksanakan fungsi menunjang bidang keuangan kecuali pengelolaan pajak daerah dan aset daerah berubah menjadi badan pengelolaan keuangan daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan daerah dan aset daerah.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker