Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, Kemendagri masih akan menunggu surat usulan Wagubsu dari Pemprovsu. Baru kemudian Mendagri mengusulkan kepada Presiden agar nantinya Presiden akan mengeluarkan SK Wagubsu.
“Nanti kalau sudah masuk surat usulan ke Mendagri, baru kita usulkan ke Presiden agar bisa dikeluarkan SK nya dulu, baru dilantik. Bisa jadi Presiden yang melantik, kalau berhalangan bisa Wakil Presiden dan kalau berhalangan juga bisa Mendagri,” ujar Dodi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (25/10/2016).
Disinggung soal adanya putusan sela dari PTUN Jakarta, Dodi mengatakan dirinya kurang mengetahui terkait hal itu, karena kemungkinan hal itu ditangani langsung oleh Dirjen otda Kemendagri.
“Kalau itu saya kurang tahu ya, mungkin ditangani Dirjen Otda. Tapi kalau menurut saya putusan PTUN itu lemah, ini menurut saya pribadi ya, karena dari sisi prosedural sekarang ini untuk Wagubsu kan mengacu kepada UU No 23 dan UU No 10 tahun 2016, di mana yang berhak untuk mengusulkannya adalah partai politik pengusung yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Sumut, kalau dari aturan ini harusnya memang tidak ada masalah, ini menurut saya,” kata Dodi.
Disinggung kira-kira kapan pelantikan Wagubsu dapat digelar, Dodi mengatakan, kalau surat usulan dari Pemprovsu segera diterima pihaknya maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam waktu delapan hari pelantikan harusnya sudah digelar. “Kalau dari SOP itu harusnya setelah masuk surat usulan memang paling 8 hari prosesnya, setelah itu sudah bisa dilantik,” sebutnya.
Seperti diketahui, Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung akhirnya terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018 pada proses pemilihan Wagubsu yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10/2016) kemarin.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar