Sabtu, 25 April 2026

Mennpan: Lapor Cepat Apabila Ada Pungli Oknum PNS

Kamis, 13 Oktober 2016 16:32 WIB
Mennpan: Lapor Cepat Apabila Ada Pungli Oknum PNS
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya karena di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi ternyata masih ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, sebagaimana terjadi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan kemarin.
 
Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.
 
“Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” ujar Asman di Batam, Kepri, Rabu (12/10/2016) pagi.
 
Menurut Menteri PANRB, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
 
“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!.
Silahkan manfaatkan,” ucap Asman, seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (13/10/2016).
 
Menteri PABNRB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli.
 
“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.
 
Ditambahkan Asman, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan  pungli.
 
“Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan! Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli),” tegas Presiden Jokowi.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Dinas Perhubungan Medan Razia Pungli Parkir
Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir
Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker