Senin, 20 April 2026

Warga Nilai Dinas TRTB Medan Tak Adil Lakukan Penertiban GSB

Senin, 03 Oktober 2016 06:30 WIB
Warga Nilai Dinas TRTB Medan Tak Adil Lakukan Penertiban GSB
BERITASUMUT.COM/IST
Bangunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Warga Medan kecewa dengan kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan roilen.Selama ini, TRTB dinilai enggan menindak bahkan terkesan tak mengetahui adanya bangunan-bangunan megah yang melanggar peraturan. 
 
Salah seorang warga yang tinggal di Medan Helvetia, EP mencontohkan, bangunan di Komplek Griya Riatur Indah, Medan Helvetia, Jalan Katelia K-103 terbukti melanggar GSB bagian belakang dan roilen, namun bangunan tersebut hingga hari ini tidak juga dibongkar. "Pembangunannya sekarang ini sudah 90 persen. Tapi sayangnya sampai hari ini pula, TRTB tidak pernah menindak," kata EP yang keberatan karena bangunan itu persis bersebelahan dengan rumahnya.
 
EP mengaku sikap Pemko Medan melalui Dinas TRTB tidak adil dalam menindaklanjuti permalasalahan bangunan di Kota Medan. Menurutnya, terhadap bangunan yang besar, dinas pimpinan Samporno Pohan tersebut terkesan ogah menindak. Sementara bila kedapatan bangunan kecil tanpa izin, TRTB tampak garang dalam melakukan tindakan.
 
"Harusnya adil dong pemerintah kota ini. TRTB juga hanya jangan menindak yang kecil-kecil saja. Apa karena dia orang berduit, terus oknum pejabat kita mudah kali tunduk dengan itu? Saya ini korban loh, rumah saya hancur karena adanya bangunan itu. Bagaimana Anda jika ada di posisi saya juga, pasti gak terima dong," ucapnya dengan nada kesal.
 
Dia mengungkapkan, Dinas TRTB Medan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan di Jalan Katelia K-102, Komplek Griya Riatur Indah, Medan Helvetia atas nama Sugianto pada 4 April 2016 lalu. Di mana TRTB memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Membangun (SIMB) dari Pemko Medan.
 
Dalam surat yang ditanda tangani Kadis TRTB Medan Samporno Pohan tersebut, dinyatakan bahwa Sugianto mendirikan satu unit bangunan rumah tempat tinggal yang menyimpang dari SIMB No. 648/1310.K tanggal 3 September 2015, karena melanggar GSB bagian belakang dan roilen Jalan Katelia. Namun, surat tersebut tak diindahkan pemilik bangunan, bahkan sudah diketok cantik sama Dinas TRTB Medan pun hingga saat ini pemilik bangunan masih melanjutkan aktivitas membangun.
 
"Janganlah begitu. Saya juga warga Kota Medan. Punya hak yang sama kita di mata hukum. Kalau memang melanggar harusnya ditindak dong. Jangan seperti pura-pura gak tahu gitu," pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih
Warga Berharap Polisi Gerebek Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang
Terkait Pengurusan SIMB, Warga Minta Pemko Medan Tidak Tebang Pilih
Komisi Informasi Sumut Minta Kapolrestabes Medan Buka Informasi Kasus 4 Mobil Mewah Plat CC Konsul Rusia
Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa Serah Terima Kodal Operasi dengan Yonif 611/Awang Long
komentar
beritaTerbaru
hit tracker