Sabtu, 25 Juli 2026

DPRD Medan Minta BPK Usut Pelepasan Asset SMPN 7

Kamis, 22 September 2016 16:22 WIB
DPRD Medan Minta BPK Usut Pelepasan Asset SMPN 7
BERITASUMUT.COM/BS03
Anggota DPRD Medan, Drs Hendrik Halomoan Sitompul
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Anggota DPRD Medan, Drs Hendrik Halomoan Sitompul meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengusut dugaan pelepasan asset lahan SMP Negeri 7 Medan. Selain itu, terkait pengalokasian anggaran pembangunan/rehab gedung agar ikut ditelusuri keabsahannya dan investigasi lapangan.
 
“Kita minta BPK mengusut status asset SMPN 7 Medan. Hasil pemeriksaan supaya dilanjutkan ke institusi penegak hukum. Begitu juga soal pembangunan/rehab gedung yang biayanya dari APBD Pemko Medan agar diaudit. Sangat janggal, asset yang sudah dinyatakan lepas namun dibangun lagi, ada apa,“ ujar Hendrik Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini kepada wartawan, Kamis (22/09/2016).
 
Menurut Hendrik Sitompul yang duduk di Komisi B DPRD Medan membidangi pendidikan, Pemko Medan harus transparan soal asset SMPN 7 Medan dan dasar melakukan rehab kembali. “Apa pun alasannnya Pemko Medan harus peduli dengan pendidikan yang membangun karakter anak bangsa. Untuk itu, kebijakan Pemko Medan jangan sampai meresahkan siswa dan orang tua siswa SMN 7,” tegas Hendrik seraya mendesak Pemko Medan supaya melakukan klarifikasi.
 
Sebagaimana diketahui, Kabag Asset Pemko Medan Agus Suriyono pekan lalu mengaku bahwah asset SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik Medan sudah berpindah tangan ke pihak ke tiga. Sementara pengamatan wartawan Rabu (21/09/2016) gedung lama SMPN 7 sudah dirobohkan dan sedang berlangsung pembangunan gedung baru. Sedangkan anggaran pembangunan berasal dari APBD Pemko Medan yang dikerjakan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).
 
Terkait status asset lahan SMPN 7 Medan dalam beberapa tahun belakangan ini sudah santer dibicarakan. Namun hingga saat ini belum ada secara resmi dari penjelasan Pemko Medan.  
 
Informasi dihimpun, data yang diperoleh wartawan pada tanggal (15/06/2011), oknum mengaku nama Sudarto, mengklaim dirinya selaku pemilik lahan seluas 6.780 M2 yang saat ini menjadi lokasi SMPN 7 dan SD. Sudarto mengirimkan surat ke Ketua DPRD Medan memohon rekomendasi persetujuan pengalihan/pindah lokasi SMPN 7, SD Inpres dan Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Barat. Namun hingga saat ini wartawan belum berhasil terkait hasil persetujuan dewan terhadap surat pemohon. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota DPRD Medan Diberikan Atensi dan Tuangkan Dalam RKPD 2026
Walikota Medan Apresiasi Raker DPRD Kota Medan yang Hasilkan Program Kerja 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker