Senin, 04 Mei 2026

Walikota Sibolga Tegaskan Hukuman Disiplin Bagi PNS yang Melanggar Aturan

Rabu, 07 September 2016 15:00 WIB
Walikota Sibolga Tegaskan Hukuman Disiplin Bagi PNS yang Melanggar Aturan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sesuai dengan defenisinya pada PP No. 53 Tahun 2010, bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Demikian ditegaskan Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk mengawali sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi PP. No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, berlangsung di Gedung Nasional Kota Sibolga, Selasa (06/09/2016).

Syarfi mengungkapkan, banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur  memberi gambaran bagaimana kualitas aparatur kita sekarang ini. Maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin PNS yang diikuti dengan adanya sanksi/tindakan secara tegas dengan tujuan memberikan efek jera dan shock terapi agar pegawai negeri sipil yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi.

“Dengan adanya kegiatan sosial ini, saya berharap akan diperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan peraturan ini, sehingga memperoleh hasil yang sama bagi setiap unit kerja dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS,” kata Syarfi Hutauruk.

Kepala Inspektorat Kota Sibolga Drs. Sofyan dalam laporannya menyampaikan, bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional yang bermoral sebagai penyelenggara negara yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

Sofyan juga menambahkan, peserta sosialisasi ini sebanyak 300 orang yang terdiri dari pimpinan SKPD, Kabag Sekretariat Pemko, Camat, Eselon III se-Pemko Sibolga, Kasubbag Kepegawaian, KTU, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga dengan tenaga pengajar yang berasal dari BKN Kanreg VI Medan Provinsi Sumatera Utara.(rel)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
 Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker