Kamis, 21 Mei 2026

Lelang Jabatan Pejabat Pemprov Sumut Tunggu Perda Restrukturisasi

Senin, 29 Agustus 2016 23:15 WIB
Lelang Jabatan Pejabat Pemprov Sumut Tunggu Perda Restrukturisasi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Lelang jabatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Proses lelang jabatan yang bakal dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) untuk pejabat tinggi pratama di Sumut saat ini masih terkendala. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang restrukturisasi sesuai dengan PP No 18 tahun 2016 hingga saat ini masih belum kelar.
 
“Untuk lelang jabatan memang kita masih menunggu perda restrukturisasi dulu, karena sesuai dengan amanat PP No.18 tahun 2016 yang juga ada surat edaran dari Mendagri, bahwa kita diminta untuk tidak dulu melakukan kebijakan pengisian format yang kosong sebelum keluar perda tentang kelembagaan itu,” ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Senin (29/08/2016).
 
Oleh karena itu, kata Hasban, untuk melakukan lelang jabatan pihaknya masih menunggu perda tersebut selesai digodok dan disahkan bersama DPRD Sumut. Sedangkan untuk mutasi pejabat di jajaran Pemprov Sumut hal itu menurutnya masih bisa dilakukan, sepanjang pejabat yang memimpin lembaga tersebut dipastikan tidak termasuk dalam restrukturisasi.
 
“Kalau untuk mutasi bisa saja, itu pun kita lihat dulu, kalau lembaga resminya nanti bakal tetap ada. Karena saat ini kita sudah mendapatkan beberapa informasi lembaga mana saja yang kira-kira bakal tetap nanti dan lembaga mana saja yang bakal dimerger sesuai dengan PP No. 18 itu,” terang Hasban.
 
Hingga saat ini kata Hasban, pihaknya baru mengetahui kalau SKPD yang dipastikan akan dimerger yakni BPPT dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) dan Badan Pelaksana Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan."Yang sudah pasti-pasti itu BPPT digabung dengan BPMP dan juga Bakkorluh. Bakorluh juga memang sudah harus melekat di SKPD-SKPD teknis. Misalnya penyuluhan di bidang pertanian di dinas pertanian. Penyuluhan di bidang perternakan di Dinas Perternakan," sebut Hasban.
 
Lebih lanjut dikatakan Hasban SKPD lainnya yang juga berpeluang mengalami perubahan struktur Dinas Perhubungan. Hal ini disebabkan karena sebahagian fungsi tugas Dishub ada yang beralih ke Pemerintah Pusat. 
 
Terpisah, pengamat pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan meski sudah ada surat edaran dari Mendagri bahwa lelang jabatan menunggu perda restrukturisasi, tapi untuk melakukan mutasi pejabat hal itu bisa dilakukan Pemprov Sumut. Terutama jika ada pemimpin SKPD yang sudah dinilai kinerjanya buruk, tentu disarankan untuk segara diganti.“Seharusnya untuk mutasi pejabat yang kinerjanya buruk dan dari hasil evaluasi sudah tidak layak lagi menempati posisi tersebut, harus secepatnya diganti sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan,” kata Rio.
 
Pasalnya kata Rio, pergantian pejabat itu tidak lagi atas dasar suka atau tidak suka, tapi harus bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta memperbaiki kinerja Pemprov Sumut. Sehingga Gubsu harus mencari SDM yang baik. “Makanya kalau pejabatnya sudah tidak layak memimpin SKPD, segeralah diganti jangan dibiarkan harus menunggu perda lagi, sehingga kinerja Pemprov Sumut bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis
Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker