Sabtu, 10 Oktober 2026

Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus

Jumat, 09 Oktober 2026 20:41 WIB
Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus
BERITASUMUT.COM/IST
BNNP Sumut merilis pengungkapan 10 kasus sejak Juni - September 2026, menyita berbagai barang bukti, Jumat (9/10/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

"Kita harus bersama-sama bangkit, membangun kesadaran, dan memahami bahwa ancaman narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Mari bersama-sama menolak narkoba," ujarnya.

Ancaman baru

Baca Juga:

Di antara berbagai barang bukti yang dimusnahkan, cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate menjadi salah satu perhatian BNNP Sumut.

Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berupa hilangnya orientasi, gemetar, gangguan pernafasan, penurunan kesadaran, hingga berpotensi menyebabkan kematian.

Baca Juga:

Tatar mengingatkan, kandungan etomidate tidak bisa dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau tampilan cairan vape. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk dengan kandungan yang tidak jelas.

Pengawasan terhadap peredaran zat tersebut juga akan diperkuat, termasuk di tempat hiburan malam (THM). BNNP Sumut mengajak pengelola tempat hiburan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya serta melakukan pemeriksaan berkala bersama instansi terkait.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon menyebut, penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate perlu mendapat perhatian khusus karena produk tersebut dilaporkan digunakan kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.

Menurut Josua, penindakan akan terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran, termasuk mengidentifikasi pemasok yang berada di balik pengguna, kurir, dan pengedar.

Salah satu kasus yang ditangani BNNP Sumut dalam periode tersebut adalah dugaan peredaran sabu yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SR (52) dan ST (49).

Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari penindakan itu, petugas menyita sabu dengan berat 54,2 gram.

Tags
beritaTerkait
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker