Sabtu, 24 Oktober 2026

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Senin, 11 Mei 2026 16:00 WIB
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

"Bukti surat mangkir yang mereka ajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Artinya aslinya tidak pernah ada dan para penggugat juga tidak pernah menerima surat tersebut," ujar Dermanto.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum PT Tor Ganda membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp50 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga:

Menurut Dermanto, kliennya berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker