Senin, 11 Mei 2026

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Senin, 11 Mei 2026 16:00 WIB
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan perkara nomor 106 dan 134 tersebut, majelis hakim memeriksa ribuan lembar bukti surat tambahan yang diajukan para pihak.

Pemeriksaan dokumen berlangsung lebih daru satu jam. Setelah memeriksa seluruh berkas tambahan, majelis hakim menerima bukti tersebut dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan perkara itu merupakan bagian dari gugatan yang diajukan sekitar 700 orang mantan karyawan PT Tor Ganda. Total terdapat tujuh berkas gugatan terpisah yang meliputi perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan termasuk pembatalan perdamaian atau homologasi yang membuat PT Tor Ganda terancam pailit.

Baca Juga:

"Kasusnya bervariasi. Ada PHK yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK saat memasuki usia pensiun, PHK tidak sah, PHK karena sakit berkepanjangan, hingga PHK karena meninggal dunia" kata Dermanto usai persidangan.

Menurut dia, para penggugat meminta perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang bidang Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga:

Hak yang dituntut meliputi tunjangan hari raya (THR), penggantian cuti tahunan, upah lembur, manfaat Jamsostek, biaya peralatan kerja, kekurangan upah, hak cuti haid dan melahirkan, bonus akhir tahun, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak lainnya.

Nilai tuntutan para mantan pekerja tersebut mencapai angka fantastis. Berdasarkan petitum gugatan, nilai kompensasi yang diminta bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Dalam perkara nomor 280 misalnya, penggugat menuntut kompensasi Rp137,3 juta per orang. Sementara pada perkara nomor 274, nilai tuntutan mencapai Rp116,7 juta per orang. Jika diakumulasikan terhadap 369 penggugat, total nilai gugatan menembus Rp57 miliar.

Selain menyoroti hak-hak pekerja, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah bukti yang diajukan perusahaan, terutama surat mangkir pekerja.

"Bukti surat mangkir yang mereka ajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Artinya aslinya tidak pernah ada dan para penggugat juga tidak pernah menerima surat tersebut," ujar Dermanto.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum PT Tor Ganda membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp50 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Menurut Dermanto, kliennya berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
 Waka Polrestabes Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan
Polrestabes Kawal Unjuk Rasa di PN Medan, Demo Berakhir Kondusif
komentar
beritaTerbaru
hit tracker