Jumat, 14 November 2025

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Senin, 03 November 2025 14:40 WIB
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Baca Juga:

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.(ril)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Bakteri Kuat jadi Ancaman, Peran Jurnalis Diharapkan Mengedukasi Soal Resistensi Antimikroba
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
PERSI Sumut Sesalkan Insiden Keributan Konten Kreator di RS Pirngadi
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker