Sabtu, 23 Mei 2026

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Ribuan Tabung Disita

Selasa, 25 Februari 2025 20:35 WIB
Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan, Ribuan Tabung Disita
BERITASUMUT.COM/IST
Sejumlah tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang diduga tempat pengoplosan di Marelan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal," ujar Sigit, perwakilan Pertamina.

Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas nonsubsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, dan sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis.

Ditemukan pula dua buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Baca Juga:

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Pasokan LPG Jelang Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut Tambah 3,2 Juta Tabung
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Walikota Medan Respons Keluhan Jalan Rusak di Marelan, Segera Diperbaiki
Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat
Gerebek 8 Sarang Narkoba di Kutalimbaru, Polrestabes Medan Sergap 14 Pelaku
komentar
beritaTerbaru
hit tracker